Selamat datang di website resmi Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Ketapang

Tugas Pokok & Fungsi

Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan

Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan merupakan salah satu Organisasi Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi strategis di bidang Ketahanan Pangan dan Perikanan di  Kabupaten Ketapang yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ketapang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2020.

Berdasarkan Peraturan Bupati Ketapang Nomor 91 Tahun 2021, Tugas Pokok Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Ketapang adalah membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang ·pangan dan bidang perikanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan mempunyai fungsi :

a. Perumusan kebijakan teknis di bidang ketahanan pangan dan perikanan;
b. Pelaksanaan kebijakan di bidang ketahanan pangan dan perikanan;
c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang ketahanan pangan dan perikanan;

d. Pelaksanaan Reformasi Birokrasi, SAKIP dan Pelayanan Publik di lingkungan Dinas;
e. Pelaksanaan administrasi di lingkungan Dinas; dan
f.  Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan atasan.langsung